NAMA : ANGGARA
KELAS : 3DB16
NPM : 30110810
MATA KULIAH : Terapan Komputer Perbankan #
DOSEN : FENY FIDYAH
TEMA :
SEJARAH PERBANKAN INDONESIA & SEJARAH BANK MANDIRI
Bank Indonesia atau BI
adalah Pusat dari segala Bank di Indonesia, karena BI bisa mencetak uang yang
kita gunakan sehari hari. Kita mungkin belum banyak tahu tentang Bank Indonesia
secara keseluruhannya, yang kita tahu mungkin dari segi pembuatan uang saja.
Untuk itu kita sekarang coba untuk mengenal Bank Indonesia dari awal
berdirinya.
Sejarah Bank
Indonesia di awali Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia
Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Kemudian pada tahun 1953 Bank Indonesia mengalami perubahan dengan perubahan
nama De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia yang memiliki tiga tugas penting
yaitu di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaraan juga melanjutkan
tugas bank secara komersil dari DJB terdahulu.
Kemudian
pada tahun 1968 Bank Indoesia mengalami perubahan lagi dengan mengeluarkan UU Bank
Central yang berfungsi mengatur semua bank yang ada di Indonesia dalam melayani
masyarakat. Bank Indonesia juga membantu pemerintah dalam mendorong pembangunan
dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperlancar produksi
Pada tahun
1999 Indonesia mengalami krisis moneter yang berakibat tidak stabilnya ekonomi
itu membuat Bank Indonesia tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Perubahan
lagi dilakukan pada Tahun 2004,Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan
fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang
Bank Indonesia, termasuk penguatan governance.
Pada tahun
2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2
tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam
menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
Tujuan Utama
Bank Indonesia di dirikan adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Untuk itu diperlukan tiga pilar utama sehingga tujuan tersebut bisa
tercapai.
Tiga Pilar
Utama
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
- Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Bank
Indonesia juga memiliki Otoriter Moneter tidak dimiliki oleh bank lain yaitu
memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa
berupa Open Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit.
Itulah
Sejarah Bank Indonesia yang perlu kita ketahui, BI melakukan kebijakaan
terhadap bank lain seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri,
Bank Central Asia, Bank Panin, Bank Negara Indonesia dan bank yang lain. Semoga
bisa bermanfaat sebagai bahan pengetahuan tentang perbankan di Indonesia
Sejarah Perusahaan BANK MANDIRI.
Bank Mandiri didirikan pada tanggal 2 Oktober 1998 sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Pada bulan Juli 1999, empat bank milik Pemerintah yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Expor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia, digabung ke dalam Bank Mandiriri. Keempat Bank tersebut telah turut membentuk riwayat perkembangan perbankan di Indonesia dimana sejarahnya berawal pada lebih dari 140 tahun yang lalu.
Setelah selesainya proses merger, Bank mandiri kemudian memulai proses
konsolidasi, termasuk pengurangan cabang dan pegawai. Selanjutnya diikuti
dengan peluncuran single brand di seluruh jaringan melalui iklan dan promosi.
Lini Bisnis
1. Institutional Banking
2. Corporate Banking
3. Commercial & Business Banking
4. Micro & Retail Banking
5. Consumer Finance
1. Institutional Banking
2. Corporate Banking
3. Commercial & Business Banking
4. Micro & Retail Banking
5. Consumer Finance
Deskripsi Kinerja Bisnis
1. Institutional Banking, adalah Sektor Bisnis baru
2. Corporate Banking, tumbuh sebesar 8.46% dibanding tahun 2008 menjadi Rp.141 trilin. Pertumbuhan ini didorong oleh tumbuhnya volume kredit sebesar 12.5%, terutama di sektor -sektor yang masih memiliki ruang tumbuh antara lain pertanian, konstruksi, pengangkutan, pergudangan dan komunikasi serta jasa jasa dunia usaha lainnya.
3. Commercial & Business Banking
4. Micro & Retail Banking
5. Consumer Finance
1. Institutional Banking, adalah Sektor Bisnis baru
2. Corporate Banking, tumbuh sebesar 8.46% dibanding tahun 2008 menjadi Rp.141 trilin. Pertumbuhan ini didorong oleh tumbuhnya volume kredit sebesar 12.5%, terutama di sektor -sektor yang masih memiliki ruang tumbuh antara lain pertanian, konstruksi, pengangkutan, pergudangan dan komunikasi serta jasa jasa dunia usaha lainnya.
3. Commercial & Business Banking
4. Micro & Retail Banking
5. Consumer Finance
Dasar Hukum
PT Bank Mandiri (Persero) (selanjutnya disebut "Bank Mandiri")
didirikan di Negara Republik Indonesia pada tanggal 2 Oktober 1998 berdasarkan
Akta Notaris Sutjipto,SH dan No. 10 tanggal 2 Oktober 1998 dan telah memperoleh
persetujuan Menteri Kehakiman tanggal 2 Oktober 1998 No. C2-16561.HT.01.01 TH
98 dan telah diumumkan dalam Berita Republik Indonesia tanggal 4 Desember 1998
No. 97, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 6859.
Perubahan pertama Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris
Sutjipto, SH No. 98 tanggal 24 Juli 1999, yang telah diterima dan dicatat di
Departemen Kehakiman RI tanggal 29 Juli 1999 No. C-13.781.HT.01.04 TH 99 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 24 September 1999 No. 77,
Tambahan Berita Negara RI No. 252.
Perubahan kedua Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Aulia
Taufani, SH pengganti notaris Sutjipto, SH No. 48 tanggal 10 Juli 2001,
perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum (SISMINBAKUM) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 18 Juli 2001 No.
C-03458.HT.01.04 TH 2001 dan telah diumumkandalam Berita Negara RI tanggal 18
Desember 2001 No. 101, Tambahan Berita Negara RI No.491.
Perubahan ketiga sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Aulia Taufani, SH
pengganti notaris Sutjipto, SH No. 1 tanggal 1 Juni 2003, perubahan mana telah
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Dirjen
Administrasi Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 3 Juni
2003 No. C-12266.HT.01.04 TH 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI
tanggal 8 Agustus 2003 No. 63, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
517.
Perubahan keempat sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Aulia Taufani, SH
pengganti notaris Sutjipto, SH No. 2 tanggal 1 Juni 2003 dan telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI sesuai seurat
tanggal 6 Juni 2003 No. C-12783.HT.01.04 TH 2003 dan telah diumumkan dalam
Berita NEgara RI tanggal 8 Agustus 2003 No. 63, Tambahan Berita Negara RI No.
6590.
Perubahan kelima sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Sutjipto, SH no. 130
tanggal 29 September 2003, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Dirjen Administrasi
Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 23 Oktober
2003 No. C-25309.HT.01.04 TH 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI
tanggal 21 Oktober 2003 No. 910, Tambahan Berita Negara RI No. 93.
Perubahan keenam sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Sutjipto,SH No. 43
tanggal 10 nopember 2004, perubahan mana elah diterima dan dicatat dalam
database SISMINBAKUM Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia RI tanggal 8 Desember 2004 No. C-29749.HT.01.04 TH 2004.
Perubahan ketujuh sebagimana dimuat dalam Akta Notaris Aulia Taufani, SH,
pengganti notaris Sutjipto, SH No. 108 tanggal 26 Januari 2005, perubahan mana
telah diterima dan dicatat dalam database SISMINBAKUM Dirjen Administrasi Hukum
Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 14 Februari 2005 No.
C-03680.HT.01.04 TH 2005. Perubahan kedelapan sebagaimana dimuat dalam Akta
Notaris Aulia Taufani, SH pengganti notaris Sutjipto, SH No. 5 tanggal 4 April
005, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam database SISMINBAKUM
Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI
tanggal 18 April 2005 No.C-10564.HT.01.04 TH 2005.
Strategi :
Menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah (NPL) dan melakukan konsolidasi bisnis Corporate Banking
Memperbaiki image perusahaan, meningkatkan penerapan Good Corporate Governance dan memperkuat kapabilitas
Melanjutkan pengembangan bisnis pada seluruh segmen yang telah ditetapkan
Meningkatkan efisiensi operasional
Meningkatkan profesionalisme SDM melalui penerapan corporate values, performance culture, sales & risk culture
Menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah (NPL) dan melakukan konsolidasi bisnis Corporate Banking
Memperbaiki image perusahaan, meningkatkan penerapan Good Corporate Governance dan memperkuat kapabilitas
Melanjutkan pengembangan bisnis pada seluruh segmen yang telah ditetapkan
Meningkatkan efisiensi operasional
Meningkatkan profesionalisme SDM melalui penerapan corporate values, performance culture, sales & risk culture
Tujuan :
Turut melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program Pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang
perbankan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Visi :
TERDEPAN. TERPERCAYA, TUMBUH BERSAMA ANDA
TERDEPAN. TERPERCAYA, TUMBUH BERSAMA ANDA
Misi :
o Berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pasar
o Mengembangan sumber daya manusia profesional
o Memberikeuntungan yang maksimal bagi stakeholder
o Melaksanakan manajemen terbuka
o Peduli terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan
o Mengembangan sumber daya manusia profesional
o Memberikeuntungan yang maksimal bagi stakeholder
o Melaksanakan manajemen terbuka
o Peduli terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan